Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Lima Truk Tanki CPO 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau KBP Zain Dwinugroho, didampingi Kabid Humas Polda Riau KBP Sunarto, menyampaikan beberapa pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau. Ada dua kasus sekaligus disampaikan kejadian sejak Mei, Juni, Juli 2020.

Selain penanganan Covid-19 juga menangani kasus yang meresahkan masyarakat, dan iklim investasi di wilayah Riau. 

Pertama tindak pidana usaha minyak CPO di Wilayah hukum Polda Riau dan curanmor. 

Tindak pidana CPO ada dua kasus yang diungkap. Pencurian dengan kekerasan satu truk tanki memuat CPO di jalan lintas Duri-Dumai 6 April 2020. Mei 2020 dari keadian itu ditangkap empat pelakunya.  Bahwa pelaku mencegat dan menodong supir dengan senjata api (senpi) rakitan.  Supir truk CPO dibekap dilakban mata dan mukut lalu diturunkan di jalan. 

Setelah itu truk diambil muatan CPOnya dipindah muatannya ke truk lain dan dibawa ke penadah. Penadahnya, Dani sedang dikejar di mana minyak CPO itu dijual. 

Disita barang bukti (BB) 2 truk CPO yang dibuang pelaku dan satu unit untuk memindahkan CPO, senpi,  lakban,  ponsel.  Ada motif pelaku,  pengguna narkoba untuk dapatkan uang beli narkoba.  Mereka diganjar Pasal 365 KUHP ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Kasus CPO berhasil diungkap penggelapan dalam jabatan dan usaha tanpa izin 16 Juni di jalan lintas sumatera Simpang Kandis Kabupaten Siak Riau. 

Sekarang Ditreskrimum Polda Riau sedang operasi seluruh tempat "kencing" CPO yang digelapkan ini yang meresahkan transportir, pemilik CPO. Di Kandis berhasil menangkap 8 pelaku, dua supir yang gelapkan CPO, lima karyawan tempat penampungan "kencing" CPO.  Ada koordinator tempat kencing. 

Saat ini dikejar pendanya inisial Al. Dilakukan juga pendalaman PKS yang siapkan Surat Pengiriman Barang SPB) yang dibuat oleh PKS itu sebagai sarana untuk melengkapi minyak CPO yang digelapkan pelaku ini.  Sudah diperiksa juga penerima CPO hasil "kencing" ini di Dumai. 

Sudah disita tiga truk tanki,  mesin pompa, drum, surat pengantar pengeluaran barang,  buku tabungan dan uang tunai Rp18 juta.  Pelaku dikenai pasal 374 UU No 7/2014 ancaman lima tahun penjara. 

Mei sampai Juli 2020 ditangkap tiga kelompok curanmor jaringan Pekanbaru-Kampar.  April 2020 ditangkap lima pelaku satu di antaranya wanita.  Disita kunci T,  mesin gerinda,  obeng, tiga ranmor. 

Masih ada delapan BB yang sedang dicari agar bisa didapatkan agar bisa dikembalikan ke masyarakat.  Juni 2020 ditangkap empat tersangka dua pelaku pemetik dan dua penadah motor curian. Ada enam ranmor yang didapat polisi dari pengakuan 19 yang dicuri. Juli 2020 ditangkap Mas Gawa saat setelah melakulan curanmor,  dari pelaku didapat lima unit ranmor,  sedang dicari tujuh unit lagi. Dijual pada orang-orang di perkebunan sawit. Polda Riau akan melancarkan operasi di perkebunan sawit. Pelaku curanmor ini disanksi pasal 363 480 KUHP ancaman tujuh tahun penjara. Tiga kelompok curanmor ini positif narkoba dan semua mantan residivis. Oleh sebab itu Polda Riau membentuk timsus Narkoba untuk memberantas narkoba di Riau.(azf) 


Baca Juga